A. Kapan Sebaiknya waktu umroh dikerjakan

ibadah umroh bisa dilakukkan kapan saja sepanjang tahun, hanya saja lebih afdhal di kerjakan pada bulan suci ramadhan sebagaimana sabda nabi :

فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً

“Sebab Umroh di bulan Ramadhan menyamai ibadah haji”(H.R Muslim) Dalam riwayat lain di sebutkan nabi Shallallahu alaihi wasallam: “Umroh pada Bulan Ramadhan adalah sama dengan haji bersamaku”(H.R Abu Daud)

B. Apakah Umroh Dapat Dilakukan Sebelum Melaksanakan Haji

Dari Ikrimah bin khalid, ia bertanya kepada ibnu umar radhiallahu anhuma tentang melaksanakan umrah sebelum haji maka dia menjawab:”Tidaklah Mengapa” Ikrimah berkata:berkata Ibnu Umar radliallahu anhuma: Nabi Shallallahu alaihi wasallam melaksanakan’umroh sebelum haji”

C. Apakah Umroh Disyariatkan Berkali- kali ?

Pelaksanaan Umroh berkali-kali dapat dikategorikan dalam 2 bentuk:
  1. Mengulang-ulang umroh dalam setahun dalam beberapa kali perjalanan, dalam hal ini ada dua pendapat :
  • Makruh = pendapat ini di kemukanakan oleh al hasan, Ibnu Surin an-nakha;i madzhab maliki dan dipilih oleh ibnu taimiyah.dalil mereka bahwa nabi dan para sahabat dalam setahun tidak umroh, umroh adalah haji kecil,semantara haji tidak diisyaratkan dalam setahun melainkan satu kali
  • Sunnah = pendapat ini di kemukakan oleh jumhur (Mayoritas) ulama diantaeanya atha, thawus,Ikrimah, Syafi’i, Dan ahmad ini juga pendapat ali, Ibnu Umar dan Aisyah diantara dalil yang mereka bawakan adalah Hadits

العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا

“Umroh satu dari umroh berikutnya menjadi penghapus dosa antara keduanya.(H.R  Bukhari dan Muslim) Dan dari aisyah bahwa rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melakukkan umroh dua kali yaitu umroh pada bulan dzul qadah dan umrah pada bulan syawal. yang rajih adalah pendapat mayoritas ulama yaitu pendapat kedua mengingat umrah tidak mengenal istilah “waktu terlambat” berbeda dengan haji
2. Mengulang-ulang umrah dalam sekali perjalanan
Pendapat yang terkuat adalah tidak diisyaratkan mengulang-ulang umrah sebagaimana yang banyak dipakaikan orang-oang sekarang ini, dengan cara pergi ke Tan’im setelah mengerjakan haji dan umrah. pada masa nabi tidak ada yang melakukkan ini kecuali aisyah radhiallahu anhu karena pada saat itu beliau lagi haid. ibnu qayyim rahimahullahu berkata:”Dari semua yang hadir bersama nabi tidak ada seorang pun yang mengerjakan umrah tersebut dizaman beliau kecuali Aisyah. Dalam masalah ini Syaikh albani berkata: “Dengan demikian ,jelaslah bagi anda bhawa umrah tersebut khusus untuk wanita haidh yang tidak sempat melaksanakan umrah tamattu dan tidak disyariatkan bagi para wanita yang suci apalagi bagi kaum laki”

Referensi *Umrah Bersama Rasulullah *

@_✍️ Abu Yusuf Dzulfadhli Al Maidani, Lc_