5 Fakta Jabal Uhud, Gunung Tertinggi & Terbesar di Madinah, Medan Perang Sekaligus Makam 70 Syuhada - Tribun Travel

Keterangan

Gunung Uhud adalah sebuah gunung dengan ketinggian 1.077 m dan berjarak sekitar 5 km di sebelah utara kota Madinah. Gunung ini adalah lokasi tempat pertempuran kedua antara kaum muslimin dan kaum Quraisy pada tahun 3H/tanggal 23 Maret 625 M. Sebagian sumber menyebutkan bahwa penamaan Uhud yang berarti “satu” dikarenakan gunung dengan panjang 6 km ini menyatukan gunung-gunung kecil yang ada di sekelilingnya, sehingga terlihat gunung itu seperti kesatuan [Uhud] dari beberapa gunung.

Di depan gunung berbentuk puncak-puncak ini terdapat gunung kecil yang dikenal dengan nama Jabal ‘Ainain dan setelah terjadi perang Uhud lebih dikenal dengan nama Jabal Rumat atau gunung pemanah, karena Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- menempatkan pasukan pemanah di gunung ini.

Pelajaran

Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Sesungguhnya Uhud adalah gunung yang mencintai kami dan kami pun mencintainya.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Musibah yang dialami kaum muslimin dalam perang Uhud ini bermula ketika para pemanah menyelisihi perintah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-. Sebelumnya beliau berpesan agar mereka tidak meninggalkan Jabal ‘Ainain apapun yang terjadi. Dalam perang ini 70 shahabat wafat, di antaranya paman Nabi, Hamzah bin Abdul Muthalib -radhiyallahu ‘anhu-. Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- sendiri terluka dahi beliau dan patah gigi depannya. Pelajaran penting bagi para shahabat dan bagi kaum muslimin sesudah mereka, bahwa kewajiban mentaati Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah mutlak dan menyelisihi sunnahnya adalah sumber malapetaka. allah berfirman yang artinya ” Hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut  akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” [QS. An-Nisa’:59].

📚Referensi Buku: “Ketika Tanah Suci Berbicara”
🔍Oleh: ‘tim ilmiah Indonesian community care center’
✍🏻Di ketik ulang oleh: Team AKA Travel
👳🏻Muroja’ah : Ust. Abu Yusuf Dzulfadhli Al Maidani, Lc